Sabtu, 10 Juli 2010

BPHTB

27 April 2009 – Perdirjen Pajak Nomor 29/PJ/2009 tentang Perubahan Kedua atas Perdirjen Pajak Nomor 16/PJ/2005 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan BPHTB

5 Pebruari 2009 – Peraturan Menteri Keuangan No. 14/PMK.03/2009 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Menteri Keuangan No. 516/KMK.04/2000 Tata Cara Penentuan Besarnya NPOPTKP BPHTB.
NPOPTKP terdiri dari:
1). Rp 300.000.000,- tetap tidak berubah
2). Rp 42.000.000,- diubah menjadi Rp 55.000.000,-
3). NPOPTKP untuk perolehan hak baru melalui program pemerintah yang diterima pelaku usaha kecil atau mikro dalam rangka Program Peningkatan Sertifikasi Tanah untuk Memperkuat Penjaminan Kredit bagi Usaha Mikro dan Kecil, ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,-
4). Rp 60.000.000,- tetap tidak berubah
5)। Dalam hal NPOPTKP sebagaimana ditetapkan pada nomor 2, 3 lebih tinggi dari pada nomor 4, maka NPOPTKP sebagaimana ditetapkan pada nomor 2, 3.

3 November 2008 - PMK RI No। 163/PMK.03/2008
tentang Pemberian Pengurangan BPHTB Sehubungan dengan Luapan Lumpur Sidoarjo
Atas permohonan Wajib Pajak, pengurangan BPHTB dapat diberikan kepada WP yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. WP memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan yang terkena luapan lumpur Sidoarjo dalam rangka ganti rugi; atau
b. Wajib Pajak memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan:
1. sebagai pengganti atas tanah dan/atau bangunannya yang terkena luapan lumpur Sidoarjo; dan/atau
2. melalui pembelian dari hasil ganti rugi atas tanah dan/atau bangunannya yang terkena luapan lumpur Sidoarjo.
Pengurangan BPHTB ditetapkan sebesar 100% dari BPHTB yang terutang. Dalam hal huruf b angka 2, jika NPOP lebih banyak dari hasil ganti rugi, BPHTB yang terutang berdasarkan hasil ganti rugi. (catatan: Untuk lebih jelas, pengunjung dapat menyandingkan dengan buku pada halaman 111 huruf b angka 1)


18 September 2008 – Perdirjen Pajak Nomor PER-36/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pemeriksaan BPHTB
Pasal 2 menyebutkan bahwa Pemeriksaan BPHTB a) WAJIB dilakukan dalam hal WP mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB selain permohonan karena keputusan keberatan, putusan banding, putusan peninjauan kembali, keputusan pengurangan, atau keputusan lain yang mengakibatkan kelebihan pembayaran BPHTB, b) DAPAT dilakukan dalam hal WP mengajukan keberatan BPHTB atau Terdapat indikasi kewajiban BPHTB yang tidak terpenuhi.
Pasal 6 menyebutkan bahwa untuk kepentingan Pemeriksaan BPHTB, dapat dilakukan pemanggilan kepada WP.

9 September 2008 – Perdirjen No. 35/PJ/2008 tentang Kewajiban Pemilikan NPWP dalam Rangka Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
Nama wajib pajak yang tertulis dalam SSB wajib mencantumkan NPWP, dikecualikan jika NPOP atau NJOP kurang dari Rp 60 juta.
Pendapat:
Wajib pajak jangan kaget ya... bila diwajibkan memiliki NPWP, yang selama ini tidak pernah diwajibkan.

17 April 2008 – Perdirjen No. 16/PJ/2008 tentang Tata Cara Penelitian SSB
Pendapat:
Mempertegas kegiatan validasi SSB yang selama ini sudah dipraktekkan oleh DJP.

18 Desember 2007 – Peraturan Menteri Keuangan No. 168/PMK.03/2007 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan No. 517/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pembayaran BPHTB.
Pendapat:
Hanya berisi tentang saat terhutang BPHTB sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 9 UU BPHTB

By Heru Supriyanto

Sumber : pusdiklatpajak.blogspot.com/

BEA METERAI

27 Maret 2009 – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2009 tentang Bentuk, Ukuran dan Warna Benda Meterai
a. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2009
b. Masih dapat dipergunakan sampai dengan 31 Maret 2010
b.1. Kertas Meterai yang telah dicetak dengan menggunakan desain berdasarkan KMK No. 323/KMK.03/2002 tentang Bentuk, Ukuran dan Warna Benda Meterai Desain Tahun 2002
b.2. Meterai Tempel yang telah dicetak dengan menggunakan desain berdasarkan PMK No. 15/PMK.03/2005 tentang Bentuk, Ukuran, Warna dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 90/PMK.03/2005
29 Oktober 2008 – Perdirjen No. PER-45/PJ/2008 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital.
Mesin Teraan Meterai yang ada sekarang (Mesin Teraan Meterai Manual) masih dapat digunakan sampai dengan 28 April 2010. Sehingga, saldo diposit yang tersisa dapat dialihkan ke setoran jenis pajak yang lain.
Masa berlaku iIzin MTMD (mesin teraan meterai digital) adalah 4 (empat tahun) dan dapat diperpanjang.

29 April 2008 – Perdirjen No. 17/PJ/2008 tentang Penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital.
Bahwa mesin teraan meterai yang digunakan sekarang sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman dan dunia usaha, karena tidak memberikan jaminan keamanan yang memadai bagi penerimaan negara.
Harapan:
Semoga mesin teraan meterai konvensional yang selama ini digunakan tidak menjadi scrab, karena harganya mahal (konon bisa mencapai belasan juta rupiah).

Heru Supriyanto

Sumber : pusdiklatpajak.blogspot.com/

PBB

16 Maret 2009 – Perdirjen Pajak Nomor 25/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan. Kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 32/PJ/2009 tanggal 16 Maret 2009
30 Desember 2008 - Peraturan Dirjen Pajak No: PER-50/PJ/2008 Tentang Pengenaan PBB Sektor Perkebunan


3 November 2008 – PMK RI No. 164/PMK.03/2008 tentang Pemberian Pengurangan PBB Sehubungan dengan Luapan Lumpur Sidoarjo.
Atas permohonan WP, dapat diberikan pengurangan PBB yang terutang kepada WP yang OP-nya tidak dapat dimanfaatkan atau manfaatnya mengalami penurunan akibat terkena luapan lumpur Sidoarjo.
Pengurangan PBB dapat diberikan :
a. sebesar 100 % dari PBB yang terutang dalam hal OP tidak dapat dimanfaatkan lagi; atau
b. sebesar kurang dari 100 % dari PBB yang terutang dalam hal OP mengalami penurunan manfaat.
4 Juli 2008 – Perdirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2008 Tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-116/PJ./2007 Tentang Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan
(1) KPPBB atau KPP Pratama melakukan pendataan objek: unit tempat usaha; dan unit perumahan dan/atau unit apartemen, yang memiliki NJOP tertentu.
(2) NJOP tertentu unit perumahan ditetapkan sebagai berikut:
a. NJOP Bumi dan Bangunan paling rendah Rp 60.000.000,- dan
b. NJOP Bangunan paling rendah Rp 350.000,-/m2.
(3) NJOP tertentu unit apartemen ditetapkan paling rendah RP 60.000.000,-.
Pendapat:
Adalah hak bagi Ditjen Pajak untuk menjaring wajib pajak (NPWP) baru berdasarkan objek pajak PBB berdasarkan NJOP minimal tersebut di atas.


19 Mei 2008 – Surat Edaran Nomor SE-27/PJ/2008 tentang Standar Waktu Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan NJOP dan Penerbitan Salinan SPPT.

Pada intinya menentukan bahwa:
a. Pelayanan penerbitan Surat Keterangan NJOP dilaksanakan dalam batas waktu maksimal:
1) Satu hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan penerbitan Surat Keterangan NJOP secara lengkap, dalam hal obyek PBB sudah terdaftar.
2) Dua hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan penerbitan Surat Keterangan NJOP secara lengkap, dalam hal obyek PBB belum terdaftar.
b. Pelayanan penerbitan Salinan SPPT dilaksanakan dalam batas waktu maksimal satu hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan penerbitan Salinan SPPT secara lengkap.
Pendapat:
Pelayanan point a.2) ada kemungkinan tidak akan terpenuhi khususnya untuk KP PBB/KPP Pratama yang memiliki wilayah kerja sangat luas, terlebih lagi jika terdiri atas banyak pulau. Untuk mencapai pulau tersebut dibutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Ada baiknya standar pelayanan tersebut perlu diperbaiki sesuai dengan waktu dan jarak tempuh perjalanan dari KP PBB/KPP Pratama menuju lokasi objek pajak.

19 Mei 2008 - Perdirjen No. 21/PJ/2008 tentang Publikasi NJOP Bumi.
Pendapat:
Kabar baik untuk wajib pajak bahwa DJP akan mempublikasikan NJOP Bumi yang terdiri atas tahun pajak, nama jalan, kode ZNT dan besarnya NJOP Bumi per meter persegi dalam satu wilayah desa/kelurahan.
11 Pebruari 2008 – Perdirjen No. 6/PJ/2008 tentang Tata Cara Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan
Pendapat:
Pengurangan denda administrasi karena hal-hal tertentu tidak semestinya dikaitkan dengan keadaan wajib pajak orang pribadi yang mengalami kesulitan keuangan atau wajib pajak badan yang mengalami kesulitan likuiditas. Mengapa? Karena, kesulitan keuangan atau likuiditas tidak ada korelasi dengan keterlambatan pelunasan PBB terhutang berdasar SPPT. Dan, juga tidak ada korelasi dengan diterbitkannya SKP. Mengapa? (Silakan direnungkan sendiri). Juga, kesulitan likuiditas atau keuangan yang dialami wajib pajak, sudah ada koridor tersendiri berupa pengurangan PBB

Heru Supriyanto

Sumber : pusdiklatpajak.blogspot.com/

Misteri Amarah : Antara Sains dan Al - Qur'an

Suatu hari seorang laki-laki datang kepada Nabi Muhammad Saw. meminta nasihat dan Nabi berpaling kepadanya, lalu beliau bersabda dengan berulang-ulang: "Jangan pernah marah!" (HR Bukhari)

Hal ini kemudian diperjelas oleh penelitian ilmiah yang menekankan bahwa kemarahan, secara psikologis dan rangsangan neorotik, tidak memiliki pengaruh yang lebih besar daripada berlari dalam hal meningkatkan denyut jantung dan memompa lebih banyak darah dan lebih cepat. Namun, marah tidak seperti berlari, pelari bisa berhenti jika dia mau, sedangkan marah tidak dapat dikuasai dengan mudah, terutama jika orang tersebut tidak terbiasa. Kemudian apa yang bisa terjadi?

Secara klinis terbukti bahwa orang-orang yang melampiaskan kemarahan dapat dengan mudah menderita hipertensi dan arteriosklerosis karena tekanan darah menjadi terlalu tinggi, sedangkan pembuluh darah kehilangan kemampuan untuk memperluas diri untuk menampung tambahan darah yang terpompa. Selain itu ada juga dampak psikologis dan sosial yang dapat merusak hubungan manusia.

Namun, layak diperhatikan bahwa yang menjadi pemikiran utama sejak lama adalah bahwa menahan marah juga menjadi pemicu banyak penyakit. Sebuah studi di Amerika menjelaskan bahwa marah dan menahwan marah memiliki bahaya kesehatan yang sama, meskipun berbeda tingkat keparahannya.

Jika kita menahan amarah, tidak akan ragu untuk menderita hipertensi dan kadang-kadang kanker. Dan dalam kasus lain, ini dapat menyebabkan serangan jantung mematikan, karena ledakan kemarahan akan terjadi, dan itu lebih sulit untuk dikontrol. Dan karena kondisi fisik begitu banyak terkait dengan psikologis, ini dapat menyebabkan organ-organ vital lainnya dan kelenjar untuk mengeluarkan hormon sampai-sampai mengganggu, dan akibatnya melemahkan sistem kekebalan, atau menghilangkannya sama sekali setelah terjadi keadaan kritis pada tubuh.

Jadi, ini menjelaskan mengapa sel-sel tubuh yang sehat dapat berubah menjadi kanker karena tidak adanya sistem kekebalan yang normal. Hal ini menunjukkan aspek ilmiah dan filsafat praktis di belakang pengulangan nasihat Nabi Saw. untuk menjaga ketenangan.

Di sisi lain, Dr.Ahmed Shawki Ibrahim, anggota dari Royal Society of Medicine di London dan konsultan kardiologi internal medicine, mengatakan bahwa kodrat manusia ditandai oleh kecenderungan dan perilaku yang berbeda. Sebagai contoh, keinginan jasmani mengarah kepada kemarahan, sifat dominan dilambangkan oleh kecenderungan terhadap kesombongan dan keangkuhan sementara mengikuti hawa nafsu seseorang menghasilkan kebencian dan keengganan untuk orang lain.

Secara umum, di samping penyakit-penyakit psikologis dan fisik lain seperti diabetes dan angina, menurut penelitian ilmiah dan menurut Dr Shawki, mengafirmasi kenyataan bahwa kemarahan yang terus-menerus dapat mempercepat kematian manusia.

Nabi Muhammad Saw. memerintahkan kita untuk menahan diri jika marah karena setiap tindakan di waktu marah itu dapat membawa penyesalan ketika tenang.

Alquran menggambarkan amarah sebagai kekuatan jahat yang memaksa orang untuk melakukan hal-hal yang tidak masuk akal. Ketika Nabi Musa Saw. kepada kaumnya, maka ia marah, lalu dilemparnya lembaran-lembaran kitab suci, lalu ia menarik kepala saudaranya. Kemudian ketika amarah Musa mereda, maka beliau mengambil lembaran-lembaran kitab suci tersebut. Tampak jelas perbandingan antara kedua kondisi tersebut.

Jadi, apa yang kita butuhkan adalah kontrol diri setelah iman yang kuat dan kepercayaan kepada Allah, Pencipta kita. Petunjuk Nabi Saw. mengajarkan kepada kita bahwa kekuatan itu identik dengan ketenangan, bukan kemarahan yang tak terkontrol.
Obat penenang juga tidak dapat menjadi solusi, karena efeknya justeru negatif.

Penggunaan obat penenang sering mereka dapat menjadikan kecanduan sehingga tidak dapat dihentikan. Cara mengatasinya adalah dengan mengubah perilaku manusia itu sendiri dalam menghadapi masalah sehari-hari, yaitu dengan ketenangan dan kehalusan, bukan dengan marah. Dr. Shawki menambahkan bahwa ada dua terapi psikologis untuk meredakan kemarahan:

Pertama: mengurangi kepekaan emosional dengan melatih pasien, di bawah pengawasan medis, untuk bersantai jika bertemu dengan situasi sulit sedangkan ia tidak merasakan kegembiraan.

Kedua: melalui relaksasi psikologis dan fisik, sembari mengingat pengalaman yang paling sulit dan mengubah posisi fisik, yaitu berdiri, duduk atau berbaring.

Walaupun ini adalah yang direkomendasikan oleh obat ini sangat beberapa tahun terakhir, Nabi-saw-mengajarkannya kepada para sahabatnya dalam hadis yang mengatakan bahwa bila seseorang merasa marah sambil berdiri (misalnya) mereka dapat duduk atau berbaring untuk mengusir kemarahan pergi.

Sumber: Era Muslim